PENGERTIAN
HIJAMAH
Oleh:
Ustd. Tumin, M.A
Sebelum
masuk ke topik inti tentang hijamah perlu saya jelaskan bahwa pengobatan dan
penyembuhan dengan hijamah sudah dikenal pada zaman klasik, yang sudah dikenal
di berbagai bangsa manusia. Kertas-kertas papyrus yang pernah ditulis bangsa
Mesir kuno menjadi bukti adanya pengobatan dengan sistem hijamah, dan itu
merupakan dokumen sejarah yang paling kuno dalam masalah ini. Bangsa Yunani
kuno juga pernah menggambarkan cara pengobatan ini. Cara pengobatan yang sama
juga pernah dan marak di kalangan Arab jahiliyah, kemudian Rasulullah mengakui
dan menetapkannya bagi umatnya dan beliau juga memerintahkannya, hingga mereka
pun menggunakan cara pengobatan ini. Bahkan beliau sendiri pernah melakukannya
dan sampai kita pada hari ini. Dan hijamah mampu menyembuhkan berbagai macam
penyakit baik penyakit medis maupun non medis. Tapi kenyataan hari ini
kebanyakan manusia tidak paham akan itu dan meninggalkan sunnah berbekam ini.
Kata
al-hijmu berarti pekerjaan al-hajjam, tukang bekam. Al-hijmu berarti menghisap
atau menyedot. Al-hajjam sama dengan al-mashshash, tukang mengisap, tukang
bekam. Al-mihjam atau al-mihjamah merupakan gelas yang digunakan untuk
menampung darah yang dikeluarkan dari kulit pasien, atau gelas untuk menghimpun
darah hijamah.
Kesimpulannya
defenisi hijamah secara bahasa adalah ungkapan tentang menghisap darah dan
mengeluarkannya dari permukaan kulit, yang kemudia ditampung di dalam gelas
mihjamah, yang menyebabkan pemusatan dan penarikan darah di sana, lalu
dilakukan penyayatan permukaan kulit dengan pisau bedah, guna untuk
mengeluarkan darah. Kalau jaman sekarang sudah bias menggunakan jarum yang
steril tanpa pisau bedah lagi tapi tergantung mana yang mau bagi pasien yang
mau bekam, apakah dengan pisau bedah atau jarum tapi perlu diperhatikan
menggunakan pisau bedah harus bagi orang yang terlatih atau sudah berpengalaman
karena sangat berbahaya jika terjadi kesalahan dalam penyayatan bias
menyebabkan orang lumpuh bahkan bisa menyebabkan pasien meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar